jpnn.com, MEDAN - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho belum tuntas.
Dia menegaskan KPK tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka terhadap 38 mantan dan anggota DPRD Sumut.
BACA JUGA: 7 Fakta dan Data 38 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka
Saut pun meminta publik bersabar dan memercayakan proses ini kepada pihak penyidik.
"Penyidik pastilah lebih paham tentang ini dan tentu mereka memiliki rencana tentang bagaimana menentukan yang lebih dahulu satu dari yang lain. Kita tunggu saja ya," kata Saut melalui pesan singkat, Rabu (4/4).
BACA JUGA: Good News, Mata Kiri Novel Sudah Bisa Melihat Lagi
Namun, bagaimana proses hukum lanjutan terhadap ke-38 tersangka baru yang telah dikeluarkan sprindik oleh pihaknya, termasuk kapan melakukan eksekusi, Saut belum mau membuka suara. Konfirmasi yang dilayangkan belum ia balas sampai berita dikirimkan ke redaksi.
Terpisah, Wagubsu Nurhajizah Marpaung tampak membuka suara atas penetapan tersangka baru yang menjerat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh KPK ini.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap, 4 Anggota FPD DPRD Sumut Akan di PAW
Dia sependapat dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi Sumut agar di masa mendatang tidak terjadi kembali.
Dia menjelaskan, dirinya pernah kerja bareng dengan KPK menangani beberapa kasus korupsi besar. Menurutnya, kalau sudah menyandang status tersangka tidak ada artinya walau sudah mengembalikan uang ke negara.
"Sebab yang akan dibuktikan di pengadilan adalah, berapa banyak kita mengambil uang negara. Nah, kalau sudah kita pulangkan uang itu ke negara sebelum tersangka, itu masih bisa (kemungkinan bebas, Red)," ujar Nurhajizah di ruang kerjanya, Rabu (4/4).
Dia mengatakan, per dewan yang menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta dari 'uang ketok' APBD, tidak bulat-bulat diberikan dengan nominal segitu. Melainkan diberikan beberapa tahap/termin dengan akumulasi beberapa tahun.
"Betul memang ketika uang dikembalikan tapi tak menghilangkan unsur pidana. Itu memang diatur di undang-undang kita. Yang penting sudah mengakui bahwa kita tidak berniat menikmati uang yang bukan milik kita, itu nomor satu," katanya.
Apakah ada peluang bagi yang sudah memulangkan uang ke negara tidak dipanggil lagi? "Didalam prakteknya ada. Karena pada saat disidangkan, menurut KUHP akan disebutkan barang siapa, badan yang menerima akan dikenakan hukuman. Tapi inikan konteksnya soal kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan, maka sanksinya tidak begitu berat," kata politisi Hanura itu.
Pun demikian, ia tidak mau berandai-andai ihwal bakal ada penetapan tersangka baru terhadap mantan dan pejabat Pemprovsu yang terlibat dalam kasus ini. "Belum ada. Kalau sudah ada kan saya pasti tahu duluan," ujarnya bernada canda. (prn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Sudah Kena Hukuman Sosial, Jangan Lagi Dijerat TPPU
Redaktur & Reporter : Budi