KPK Segera Persempit Ruang Gerak Hadi Purnomo

Siapkan Pencegahan Agar Tak Bisa ke Luar Negeri

Senin, 21 April 2014 – 20:46 WIB
Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4) terkait penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka korupsi perpajakan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi perpajakan. Tak lama lagi, langkah KPK itu akan diikuti dengan pencegahan terhadap mantan Dirjen Pajak itu agar tidak bisa ke luar negeri.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru keluar hari ini. Apakah ada pencegahan, itu akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).

BACA JUGA: Penghasilan Pajak Negara Lenyap Rp375 Miliar

Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. ‎Penetapan tersangka Hadi terkait dengan kapasitasnya sebagai Dirjend Pajak Departemen Keuangan tahun 2002-2004.

Abraham menjelaskan, pihaknya saat ini akan konsentrasi mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat ‎Hadi. "Kita akan konsentrasi pada sprindik yang ada, tersangka ke situ," tandasnya.

BACA JUGA: Pengusaha Dukung Pramono Edhie Dampingi Jokowi

Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (surat ketetapan pajak nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ungkap Money Politic ala MLM di Riau

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Penetapan Tersangka Ketua BPK Terkait Masa Tugas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler