jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi perpajakan. Tak lama lagi, langkah KPK itu akan diikuti dengan pencegahan terhadap mantan Dirjen Pajak itu agar tidak bisa ke luar negeri.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru keluar hari ini. Apakah ada pencegahan, itu akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).
BACA JUGA: Penghasilan Pajak Negara Lenyap Rp375 Miliar
Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Penetapan tersangka Hadi terkait dengan kapasitasnya sebagai Dirjend Pajak Departemen Keuangan tahun 2002-2004.
Abraham menjelaskan, pihaknya saat ini akan konsentrasi mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi. "Kita akan konsentrasi pada sprindik yang ada, tersangka ke situ," tandasnya.
BACA JUGA: Pengusaha Dukung Pramono Edhie Dampingi Jokowi
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (surat ketetapan pajak nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ungkap Money Politic ala MLM di Riau
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Penetapan Tersangka Ketua BPK Terkait Masa Tugas
Redaktur : Tim Redaksi