Penghasilan Pajak Negara Lenyap Rp375 Miliar

Senin, 21 April 2014 – 20:23 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di kantor KPK, Senin, 23 Desember 2013. Hadi hadir ke KPK untuk menyerahkan hasil penghitungan BPK tentang kerugian negara dalam kasus bailout Bank Century. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. ‎Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam kasus itu negaraf diduga dirugikan sekitar Rp 250 miliar. ‎Namun demikian, lanjut Abraham, angka ini belum final.

BACA JUGA: Pengusaha Dukung Pramono Edhie Dampingi Jokowi

"‎Berapa kerugiannya, seharusnya pajak yang diterima negara untuk sementara kita baru hitung, belum final kurang, lebih Rp 250 miliar," kata Abraham saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999.

BACA JUGA: Ungkap Money Politic ala MLM di Riau

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, unsur Pasal 2 dan atau Pasal 3 sudah terpenuhi. ‎Sebab, kata Bambang, ada kerugian dalam kasus itu.

"Yang harusnya negara menerima setidak-tidaknya Rp 250 miliar, tidak jadi diterima. Jadi ada unsur kerugian keuangan negara dan itu menguntungkan pihak lainnya. Tidak harus menguntungkan pembuat kebijakan," ujar Bambang.

BACA JUGA: KPK Bantah Penetapan Tersangka Ketua BPK Terkait Masa Tugas

Ketika disinggung apakah KPK akan menjerat Hadi dengan tindak pidana pencucian uang, Bambang menyatakan, lembaganya saat ini fokus pada sangkaan dugaan tindak pidana korupsi kepada‎ Hadi.

"Hal-hal lainnya, itu pasti tidak bisa dijawab sekarang, tergantung dari perkembangan dari proses dan hasil penyidikan yang dilakukan. Jangan menjadikan KPK seperti paranormal, tetapi lihat perkembangan pemeriksaan dan dari situ baru bisa ditentukan kualifikasi lebih lanjut tentang indikasi tindak pidana selanjutnya," tandas Bambang. ‎(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanjutkan Konvensi, Demokrat Diduga Hanya Ingin Kursi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler