BACA JUGA: Al Amin Bantah Terima Duit
"Nggak akan sebulan, dia udah jadi tersangka," kata Bibit saat dihubungi, Rabu (8/10).Berarti, Burhanuddin akan menjadi pejabat keenam yang jadi tersangka --kemudian terdakwa-- kasus penyelewengan uang negara yang menurut dakwaan jaksa KPK mencapai Rp 100 miliar
BACA JUGA: DPR Cemas, Pasca Suspensi BEI
Sedangkan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak masih menjalani persidangan di Pengadilan TipikorBACA JUGA: Kesaksian Edy Beratkan Al Amin
Keduanya didakwa telah menjadi "penyalur" uang Rp 31,5 miliar ke anggota Komisi lainnya.Berdasar hasil persidangan kelimanya, terungkap bahwa dana yang sebenarnya milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) mengucur ke pihak luar BI sebesar Rp 127,75 miliarSebanyak Rp 16,81 miliar untuk jasa pengacara, mengalir ke DPR Rp 31,5 miliar, dan diduga masuk ke Kejaksaan Agung sebanyak Rp 68,5 miliarAdapun dana yang belum ketahuan peruntukannya mencapai Rp 10,94 miliarLewat rapat dewan gubernur BI pada 22 Juli 2003, diputuskan seluruh uang itu diambil dari kas YPPI untuk memulihkan citra BI dan bantuan hukum mantan pejabat BI seperti mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono, bekas anggota direksi: Paul Sutopo, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, dan Iwan Prawiranata. (pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VIII DPR Bantah Korupsi Haji
Redaktur : Tim Redaksi