BACA JUGA: Mardiyanto Masih Wait and See
Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan hal ini tapi belum bisa menjelaskan latar belakang penutupan akses iniMeski belum bisa memastikan apa alasan penutupan akses, selintas Johan menyebutkan bahwa kewenangan permintaan data tak lagi pada KPK tapi sudah beralih ke Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
BACA JUGA: Syahrial Diperiksa KPK
Sebelumnya, selama disebutkan untuk kepentingan apa, petugas LHKPN akan memberikan data kekayaan pejabat yang dimintaBACA JUGA: Kejagung Masih Bela Urip
Bisa saja saat belum melebur ke KPK, atau semasa masih menjadi Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).Informasi yang berkembang kebijakan ini diambil karena KPK tak mau "memanasi" situasi politik seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu pada April 2009Johan sendiri tak mau mengomentari hal ini(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Pecat Jaksa Borju
Redaktur : Tim Redaksi