BACA JUGA: Caleg PKB Dibaiat Tolak Korupsi
“Jaksa Burdju Ronni Allan Felix telah diberhentikan berdasarkan SK Jaksa Agung No KEP-088/JA/08/2008 tertanggal 25 Agustus 2008 tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS,” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji saat membacakan jawaban tertulis dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9).Lebih lanjut di jelaskan Hendarman yang bersangkutan telah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta berdasarkan putusan MA No 2008 K/PID.SUS/2007/ tertanggal 24 Oktober 2007
BACA JUGA: KPK Enggan Kejar Sjamsul Nursalim
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Jalur Mudik Lebih Mulus
“Yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 212/PID.B/2006/PN Jaksel tanggal 23 Februari 2007,” kata Hendarman. (rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Kontrak Ekspor LNG Merugikan Negara
Redaktur : Tim Redaksi