BACA JUGA: Syahrial Diperiksa KPK
32 Tahun 2004 dan PP No.6 Tahun 2005, maka Mendagri tidak akan memberikan reaksiBACA JUGA: Kejagung Masih Bela Urip
Tetapi, prosesnya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undanganBACA JUGA: Kejagung Pecat Jaksa Borju
Dia dimintai tanggapan atas paripurna DPRD Kota Siantar yang memberhentikan Walikota RE Siahaan-Wakil Walikota Imal Raya HarahapKeduanya dinilai terlibat persekongkolan tender perbaikan bangsal Rumah Sakit Umum (RSU) Siantar dengan kerugian negara Rp381,44 juta Saut menyebutkan, penggunaan hak angket DPRD diatur di pasal 32 UU No.32 Tahun 2004Bahwa penggunaan hak angket dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rapat paripurna dewan yang dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota dan putusan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir Di pasal 32 ayat (3) dinyatakan, dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukumSelanjutnya, di pasal 32 ayat (4), apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD "Jadi tidak bisa serta merta mengusulkan pemberhentianKalau misalnya prosedur di DPRD sudah benar, kita akan pelajari duluKita akan cek ke Mahkamah Agung ada tidaknya masalah hukum kepala daerah yang dimaksud," terang Saut Apakah Mendagri akan menolak bila DPRD Siantar nantinya menyampaikan hasil paripurna itu ke Jakarta, Saut tidak menjawab tegasDia hanya mengatakan," Kalau mau datang ke Depdagri ya silakanTak ada larangan bagi siapa pun datang ke DepdagriApalagi ini kan bulan Ramadhan, baik-baik saja bila datang silaturahmi ke DepdagriTetapi, semuanya harus dikembalikan ke aturan yang berlaku." (sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PKB Dibaiat Tolak Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi