Kejagung Masih Bela Urip

Senin, 08 September 2008 – 16:12 WIB
JAKARTA- Dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III DPR, Senin (8/9), Jaksa Agung RI Hendarman Supandji membeberkan penanganan kasus Urip Tri Gunawan kepada Komisi IIISayang pembeberan kasus itu dianggap biasa-biasa saja dan kurang memuaskan

BACA JUGA: Kejagung Pecat Jaksa Borju

Jawaban yang dibeberkan oleh Jaksa Agung pada kenyataaanya memang standar dan bukan hal baru
Laporannya seputar kronologis kasus dan sudah pernah diberitakan oleh media massa.

Berikut jawaban tertulis Hendarman soal Urip yang tidak memuaskan anggota Komisi III, terhadap jaksa Urip Tri Gunawan SH telah diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai pasal 15 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI junto pasal 2 PP Nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian/pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri.

Sedangkan tindak lanjut pemeriksaan internal tentang dugaan keterlibatan jaksa lain dalam kasus Urip Tri Gunawan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain Artalyta Suryani serta mempelajari dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Artalyta Suryani alias Ayin dan Urip Tri Gunawan

BACA JUGA: Caleg PKB Dibaiat Tolak Korupsi

“Jawaban Jaksa Agung soal kasus jaksa Urip dan Ayin masih sangat mengambang, dan akan didalami pada sesi tanya jawab
Sebab jawaban Jaksa Agung tidak menyentuh substansi dari yang ditanyakan Komisi III,” kata saah satu anggota Komisi III Panda Nababan

BACA JUGA: KPK Enggan Kejar Sjamsul Nursalim

(rie/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jamin Jalur Mudik Lebih Mulus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler