BACA JUGA: Kejagung Pecat Jaksa Borju
Jawaban yang dibeberkan oleh Jaksa Agung pada kenyataaanya memang standar dan bukan hal baruBerikut jawaban tertulis Hendarman soal Urip yang tidak memuaskan anggota Komisi III, terhadap jaksa Urip Tri Gunawan SH telah diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai pasal 15 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI junto pasal 2 PP Nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian/pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri.
Sedangkan tindak lanjut pemeriksaan internal tentang dugaan keterlibatan jaksa lain dalam kasus Urip Tri Gunawan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain Artalyta Suryani serta mempelajari dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Artalyta Suryani alias Ayin dan Urip Tri Gunawan
BACA JUGA: Caleg PKB Dibaiat Tolak Korupsi
“Jawaban Jaksa Agung soal kasus jaksa Urip dan Ayin masih sangat mengambang, dan akan didalami pada sesi tanya jawabBACA JUGA: KPK Enggan Kejar Sjamsul Nursalim
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jamin Jalur Mudik Lebih Mulus
Redaktur : Tim Redaksi