jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Sugiharto.
Dalam waktu dekat, berkas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP itu akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
BACA JUGA: Panglima TNI: Terorisme Bukan Kriminal Biasa tapi...
"Saat ini penyidik fokus melengkapi atau menyempurnakan berkas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).
Meski pemberkasan tengah disempurnakan, KPK masih belum menjebloskan Sugiharto ke sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka April 2014 lalu.
BACA JUGA: Fungsi BPOM Harus Dikuatkan Lagi
"Nanti ditahan sebelum berkasnya dilimpahkan," kata dia. Saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hari ini, Rabu (20/7), KPK memanggil tiga saksi. Yakni, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyudin, Direktur PT LEN Industri Abraham Mose dan Direktur Teknologi dan Industri PT LEN Industri, Darman Mappangara.
BACA JUGA: Pemprov DKI Beli Tanah Sendiri, Bareskrim Sentuh Ahok
Ketiga saksi ini diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik "Ini untuk melengkapi informasi-informasi dalam pemberkasan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Proyek Aspirasi, Pimpinan Komisi V DPR Gelar Rapat Tak Resmi
Redaktur : Tim Redaksi