jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan denda Rp8,2 miliar ke kas negara dari terpidana eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Juru Bicara KPK mengatakan capaian itu merupakan salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) lembaga antirasuah yang diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan.
BACA JUGA: Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
"Telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari Terpidana Richard Louhenapessy dan Wahyudih (Camat Jatisampurna)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas.
BACA JUGA: Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset.
Patut diketahui, Richard menjadi terpidana kasus gratifikasi perizinan ritel modern Alfamidi di Ambon, dan terakhir juga jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga