Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri

Selasa, 16 April 2024 – 12:38 WIB
Arsip- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bepergian ke luar negeri.

KPK sedang menyidiki kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

BACA JUGA: KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi

"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).

Ali menyampaikan diperlukan adanya pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia.

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII

 Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo, Jatim," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Mewah Antik Milik eks Pejabat Kemenkeu yang Disembunyikan di Jaktim, Lihat

Ahmad Muhdlor terjerat pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler