Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan

Rabu, 17 April 2024 – 12:01 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor akan mengajukan praperadilan karena ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor akan mengajukan praperadilan karena ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).

Hal itu ditegaskan salah satu Tim Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin dalam keterangan resminya, Selasa (16/4).

BACA JUGA: Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri

Mustofa mengatakan baru mendengar kabar penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan. Ia menyebut telah menyiapkan upaya hukum termasuk praperadilan.

"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor-red) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.

BACA JUGA: KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi

Dia menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain termasuk, barang bukti dengan nominal Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII

Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menegaskan akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata dia.

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ahmad Muhdlor terjerat pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Mobil Mewah Antik Milik eks Pejabat Kemenkeu yang Disembunyikan di Jaktim, Lihat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler