KPK Takkan Biarkan Ketum KADIN Lolos dari Pemeriksaan, Apa Dosanya?

Selasa, 27 Desember 2022 – 20:01 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid. Foto: Dok Pri untuk JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan.

KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA: Ketum KADIN Arsjad Rasjid Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Takkan Diam

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Arsjad yang pertama pada Selasa (13/12), tetapi yang bersangkutan mangkir.

"Sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi memang sudah mengonfirmasi juga yang bersangkutan masih ada acara," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin

Alex menerangkan pihaknya pun berencana melayangkan surat panggilan yang kedua kepada Arsjad.

"Pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterangannya," jelas dia.

BACA JUGA: Inilah 5 Buron KPK, Harun Masiku hingga Paulus Tannos

Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan penyidik KPK sangat membutuhkan informasi dan ingin mengklarifikasi kasus itu kepada Arsjad.

KPK menganggap keterangan Arsjad dalam kasus dugaan korupsi di Papua sangat penting.

"Saksi itu diminta hadir untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi , dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik untuk bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data, bahkan mempermudah tim penyidik KPK untuk menggali keterangan dari saksi-saksi yang lain," jelas dia.

Arsjad mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (13/12). Arsjad Rasjid sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya jadi tersangka di kasus suap dan gratifikasi itu.

Namun, KPK belum mengumumkan detail tentang konstruksi perkara, tersangka, serta pasal yang disangkakan untuk mereka. (tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku Melalui Cara Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler