jpnn.com - JAKARTA - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 berpotensi cacat hukum. Pasalnya, KPU diprediksi tidak mampu melakukan penetapan sebelum tanggal 9 Mei mendatang sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebagaimana perintah Undang-undang Pemilu.
Jika hal ini benar-benar terjadi, maka peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi sangat penting. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Presiden bisa mengubah Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu yang mewajibkan hasil pemilu ditetapkan 30 hari setelah pemungutan suara.
BACA JUGA: PP Muhammadiyah Nilai Pileg 2014 Sangat Korup
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, sebenarnya DPR dan MK memiliki kewenangan untuk mengubah pasal tersebut. Namun kedua lembaga itu tidak mungkin melakukannya dalam waktu yang singkat. "Meminta DPR melakukan amendemen UU Pemilu pada saat ini hampir mustahil, sebab DPR tidak punya cukup waktu mempersiapkannya," kata Said saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (6/5).
Cara lewat judicial review di MK juga bakal terkendala masalah yang sama. Ditambah lagi, sulit untuk mencari argumentasi yang mampu menunjukkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA: Golkar Pegang Bukti Kecurangan di 17 Daerah
Karena itu, lanjut Said, saat ini hanya SBY yang mampu menyelamatkan hasil pileg. Ia pun menyarankan penyelenggara pemilu segera mengajukan usulan rancangan pemilu kepada presiden. Apalagi, semua syarat untuk mengeluarkan sebuah perppu sudah terpenuhi. "Karena menyangkut hasil pemilu, maka di sini ada unsur kegentingan yang memaksa," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Yakin SBY Selamatkan KPU Dengan Perppu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas PA Tuding JIS Lalai
Redaktur : Tim Redaksi