KPK Siap Buktikan Korupsi Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor

Jumat, 14 Agustus 2015 – 20:42 WIB
Suryadharma Ali. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun sudah siap membeberkan bukti-bukti perbuatan pidana tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, surat dakwaan terhadap Suryadharma sudah hampir rampung. Dia pastikan pekan depan berkas perkara mantan ketua umum PPP itu sudah bisa diserahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Titik Soeharto: Yayasan Supersemar Bangkrut, Duitnya Sudah Habis

"Kasus SDA kemungkinan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di KPK, Jumat (14/8).

Menurut Johan, bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah sangat lengkap. Termasuk perhitungan kerugian negara dari BPK yang selama ini selalu dipertanyakan oleh kuasa hukum SDA.

BACA JUGA: Wahai Anggota DPRD Sumut, Siap-Siap Saja Digarap KPK

Namun Johan menolak membeberkan berapa nilai kerugian negara dari perbuatan Suryadharma. "Itu nanti (ditunjukan) di pengadilan," pungkas mantan juru bicara KPK ini.

Untuk diketahui, Suryadharma Ali dijerat KPK dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Selain korupsi penyelenggaraan haji, dia juga diduga menyelewengkan dana operasional menteri (DOM).

BACA JUGA: Pramuka Tambah Umur, Semangat Jangan Luntur

Perbuatan Suryadharma ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Verifikasi Aset Yayasan Supersemar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler