KPK Siap Garap Kasus Suap Sengketa Pilkada Buton

Sabtu, 28 November 2015 – 19:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tindak lanjut kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Pasalnya, satu dari sembilan sengketa pilkada yang menjerat eks Ketua MK Akil Mochtar itu sampai sekarang tidak jelas penanganannya.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, perkara itu seharusnya menjadi fokus para penyidik di lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Tak Masalah Pimpinan KPK Tanpa Unsur Kejaksaan

"Kalau begitu, kasus Buton ini berarti pekerjaan rumah yang harus dilakukan KPK. Mereka harus fokus dan menyelesaikan itu," terang dia saat dihubungi, Sabtu (28/11).

Akil didakwa telah menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.

BACA JUGA: DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum

Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK. Keduanya yakni Kabupaten Buton yang kini dipimpin Bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.

Uchok heran, bisa-bisanya KPK terkesan seperti lepas tangan dalam sengketa Pilkada Buton. Padahal, dalam dakwaan Akil, jelas disebutkan ada dana yang mengalir dari Samsu Umar Abdul Samiun yang kini menjadi Bupati Buton.

BACA JUGA: Jangan Sampai DPR Terjebak Mainan Satu Fraksi

"Kenapa KPK bisa impoten seperti itu. Ada apa dengan Bupati Buton ini. KPK ini bisa dianggap masuk angin, harusnya KPK bisa fokus terhadap sembilan sengketa Pilkada itu. Harusnya bisa diselidiki," tekan Uchok yang juga pengamat anggaran ini.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa pihaknya siap mengusut kasus tersebut.‎ "Sepanjang ada bukti kuat, termasuk dari putusan inkrah," terang Johan.

Walau begitu, saat ini, Johan mengaku pihaknya tengah menangani kasus sengketa Pilkada Provinsi Empat Lawang, belum sampai pada sengketa Pilkada Buton. "Ini pengembangan kasusnya Akil, yang dikembangkan baru Empat Lawang, belum selesai‎," tandas Johan yang pernah menjadi Jurubicara KPK ini. (dil/jpnn

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Gorontalo tak Butuh Kapal 30 GT, tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler