"Kami sudah perintahkan Biro Hukum
BACA JUGA: Jadi Anggota DPRD, Ogah Lepaskan Kursi Wako
Kami siap memberikan (rekaman)," ujar Tumpak, dalam rapat kerja dengan komisi III DPR RI, Rabu (18/11) malam.Dalam kesempatan yang sama, Tumpak juga membantah adanya kabar pemotongan durasi rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu
BACA JUGA: Mabes Polri Ralat Status Anggodo Widjojo
Kalaupun ada jeda katanya, itu semata merupakan masalah teknis pada perangkat pemutar rekaman."(Itu karena) komputer sedikit lama
BACA JUGA: 55 Kasus Gizi Buruk di Kei Besar
Penegasan ini disampaikan Tumpak sekaligus sebagai jawaban atas tudingan Anggodo, yang merasa rekaman itu dipotong di salah stasiun TV nasional, Rabu (18/11) sore tadi.Sementara itu, terkait rekaman tersebut, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, Mabes Polri, Kombes (Pol) Raja Erizman, membenarkan penyidik telah melayangkan permohonanNamun menurutnya, sejauh ini belum ada kejelasan"Kita minta diperdengarkan bersama, kalau dia (KPK) ragu kita ubah (rekamannya) atau apa," ujarnya(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung SBY di DPR Tak Paham Rekomendasi Tim 8
Redaktur : Tim Redaksi