JAKARTA — Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna membantah pemberitaan soal status Anggodo Widjojo sebagai tersangkaMenurutnya, Anggodo masih sebagai terperiksa
BACA JUGA: 55 Kasus Gizi Buruk di Kei Besar
Mabes Polri belum menaikan status adik buronan Anggoro Widjojo itu sebagai tersangka, mengingat belum adanya satu sangkaan pun yang bisa dijeratkan padanya''Sepengetahuan saya, belum
BACA JUGA: Pendukung SBY di DPR Tak Paham Rekomendasi Tim 8
Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu (Anggodo) tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka," ujar Nanan melalui pesan singkat selulernya Rabu (18/11) sore.Penegasan ini dikatakan Nanan untuk meluruskan pemberitaan tentang sudah ditetapkannya Anggodo sebagai tersangka
BACA JUGA: Ternyata Anggodo Belum Tersangka
Berkas pemeriksaan adik buronan Anggoro Widjojo, itu telah sampai pada tahap penyidikan.Sebelumnya, saat ditemui di sela-sela rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, Raja Erizman sempat menyatakan bahwa Anggodo sudah menjadi sebagai tersangkaNamun melalui saluran telponya, Erizman menarik kembali keterangannya ituIa menegaskan, status Anggodo masih terperiksa.
Anggodo menjadi terperiksa dalam enam sangkaan, sebagaimana terdapat dalam rekaman hasil sadapan KPK ituKarenaya kini penyidik tengah memeriksa semua pihak yang ada dalam rekaman ituMeski demikian seluruh pihak yang disebut-sebut dalam rekaman hasil sadapan KPK akan dipanggil untuk diperiksa"Seperti Ary Muladi, semua yang ada dalam rekaman kita panggil," ujarnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika DPR Masuk Angin, Rakyat Ambil Alih
Redaktur : Antoni