Mabes Polri Ralat Status Anggodo Widjojo

Pagi Disebut Tersangka, Sore Jadi Terperiksa

Rabu, 18 November 2009 – 20:27 WIB

JAKARTA — Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna membantah pemberitaan soal status Anggodo Widjojo sebagai tersangkaMenurutnya, Anggodo masih sebagai terperiksa

BACA JUGA: 55 Kasus Gizi Buruk di Kei Besar

Mabes Polri belum menaikan status adik buronan Anggoro Widjojo itu sebagai tersangka, mengingat belum adanya satu sangkaan pun yang bisa dijeratkan padanya


''Sepengetahuan saya, belum

BACA JUGA: Pendukung SBY di DPR Tak Paham Rekomendasi Tim 8

Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu (Anggodo) tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka," ujar Nanan melalui pesan singkat selulernya Rabu (18/11) sore.

Penegasan ini dikatakan Nanan untuk meluruskan pemberitaan tentang sudah ditetapkannya Anggodo sebagai tersangka
Sementara itu, Direktur II Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Raja Erizman mengatakan, status Anggodo, kini masih sebagai terlapor

BACA JUGA: Ternyata Anggodo Belum Tersangka

Berkas pemeriksaan adik buronan Anggoro Widjojo, itu telah sampai pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, saat ditemui di sela-sela rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, Raja Erizman sempat menyatakan bahwa Anggodo sudah menjadi sebagai tersangkaNamun melalui saluran telponya, Erizman menarik kembali keterangannya ituIa menegaskan, status Anggodo masih terperiksa.

Anggodo menjadi terperiksa dalam enam sangkaan, sebagaimana terdapat dalam rekaman hasil sadapan KPK ituKarenaya kini penyidik tengah memeriksa semua pihak yang ada dalam rekaman ituMeski demikian seluruh pihak yang disebut-sebut dalam rekaman hasil sadapan KPK akan dipanggil untuk diperiksa"Seperti Ary Muladi, semua yang ada dalam rekaman kita panggil," ujarnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika DPR Masuk Angin, Rakyat Ambil Alih


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler