KPK Siap Laporkan Ditjen Pajak ke Presiden

Jika Rekomendasi Perbaikan Diabaikan

Selasa, 25 Januari 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengajukan rekomendasi soal perbaikan sistem perpajakan kepada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun iniPasalnya, kajian rekomendasi sebelumnya tidak seluruhnya ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak yang kala itu dipimpin oleh Darmin Nasution

BACA JUGA: Jejak UFO di Sleman Bikin KASAU Penasaran

Hal itu terjadi sebelum kasus mafia pajak Gayus Tambunan mencuat.
 
"KPK akan mengajukan kajian rekomendasi sistem perpajakan 2011
Yang 2008 lalu (kajian KPK), 12 rekomendasi dari 60 rekomendasi tidak dilaksanakan," ujar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin di gedung KPK, Senin (24/1).
 
Kajian rekomendasi sistem perpajakan yang baru, tutur Jasin, lebih terstruktur dibanding rekomendasi sebelumnya

BACA JUGA: Harus Ada UU Standarisasi Gaji Pejabat Negara

Kajian rekomendasi yang baru memuat aturan perundangan serta proses-prosesnya
"Yang 2008 itu tidak termasuk aturan perundangan karena aturan perundangan di perpajakan itu kan banyak sekali," terang dia.
 
Jasin memastikan, jika rekomendasi KPK kembali diabaikan, pihaknya akan melaporkan ke presiden

BACA JUGA: Mendagri Minta KPK Awasi Proyek KTP

Selain itu, KPK akan mempublikasikan rekomendasi yang tak ditindaklanjuti Ditjen Pajak kepada publik"Ada hak publik untuk mengetahuiYang tidak dilaksanakan akan kita paparkanTunggu saja," tegasnya.
 
Sementara itu, terkait fokus pengusutan kasus Gayus, KPK menyatakan belum resmi masuk tahap penyelidikanAlasannya, masih banyak data yang disembunyikan oleh para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut"Data kan pasti dihilangkanTentu oleh pelakunyaKan banyak keterkaitannyaSaya tidak bisa sebutkan individu per individu," urainya.
 
Menyoal pembagian penanganan kasus, Jasin menegaskan bahwa KPK akan mengusut keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebutSecara resmi, kata dia, tak ada pembagian antara kepolisian dan KPK dalam penanganan kasus GayusTetapi, pembagian kerja tersebut muncul dengan sendirinya sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki KPK dan kepolisian.
 
"Tentu wilayah kita sesuai dengan aturan yang adaYakni, yang ada hubungannya dengan korupsi dan yang ada kaitan dengan penyelenggara negaraTidak ada pembagian secara resmiTapi, kan sesuai undang-undang seperti itu," papar Jasin.
 
Hingga saat ini, KPK masih menelusuri data dan informasi terkait penanganan kasus GayusMeski Sprinlidik (surat perintah dimulainya penyelidikan) siap diteken, pimpinan KPK belum menyatakan secara resmi bahwa kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan(ken/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target RUU Tabungan Kelar 2012, Gencarkan Lobi ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler