KPK Siap Tuntaskan Kasus Bansos

Rabu, 30 Maret 2011 – 03:06 WIB

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Sution Usman AdjiPujian disampaikan terkait dengan statemen Sution yang menyebut akan menyerahkan pengusutan kasus dugaan penyelewengan anggaran pos bantuan sosial di APBD Pemprov Sumut ke KPK.

"Ya bagus kalau diserahkan

BACA JUGA: Busi Rusak, Mobil Dinas Gubsu Mogok

Tapi sebenarnya konteksnya koordinasi ya
Dan selama ini koordinasi dengan Kejati Sumut sudah bagus," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, kemarin (29/3).

Haryono mengatakan, koordinasi KPK dengan kejatisu sudah dilakukan jauh hari, ketika mulai pengusutan perkara dugaan korupsi APBD Langkat yang menjerat Syamsul Arifin

BACA JUGA: Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri

Jika kasus yang baru ini memang ada indikasi kuat terkait lagi dengan Syamsul, menurut Haryono, memang lebih baik ditangani saja oleh KPK.

"Ya biar kita yang tangani sekalian
Karena toh koordinasi antara penyidik kita dengan penyidik Kejati Sumut, sudah bagus

BACA JUGA: Syamsul Hadapi Kasus Baru

Tinggal melanjutkan saja," terang Haryono.

Dikatakan Haryono, jika selama ini kasus dugaan penyelewengan dana bansos di Pemprov Sumut itu sudah pernah ditangani Kejati Sumut, maka itu akan memudahkan proses pengusutan oleh KPK

"Karena datanya sudah sedikit matangKita tinggal meneruskan saja," kata HaryonoBisa saja, kata Haryono, nanti pola koordinasinya sama dengan penanganan kasus LangkatPentolannya ditangani KPK, yang level anak buah ditangani Kejati.

Seperti diberitakan, Sution Usman menyebutkan, dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut itu ditengarai melibatkan, Syamsul Arifin, Gubernur Sumut nonaktif yang tersangkut dugaankorupsi APBD Langkat dan sedang ditangani KPK.

“KPK akan mengambil alih penyidikan di Bansos Pempropsu karena banyak bantuan Bansos Pempropsu yang diduga melibatkan Syamsul Arifin, untuk memulangkan dana kas Pemkab Langkat,” tegas Kajatisu Sution Usman Adji kepada wartawan, Senin (28/3).

Seperti dketahui, dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul telah mengembalikan sekitar Rp64 miliar, dari total kerugian negara berdasar hasil audit investigasi BPK sebesar Rp102,7 miliar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Dana Gempa Disunat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler