JAKARTA -- Belum kelar menghadapi perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sudah berhadapan dengan perkara baruMasih seputar dugaan penyelewengan APBD, hanya saja kali ini dilakukan saat mantan bupati Langkat itu sudah menduduki jabatan sebagai gubernur.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sution Usman Adji seperti diberitakan Sumut Pos (grup JPNN), perkara baru ini menyangkut dugaan penyelewengan dana Bansos yang tersedia di APBD Pemprov Sumut
BACA JUGA: Lagi, Dana Gempa Disunat
Kejati Sumut sudah memulai pengusutan, hanya saja akhirnya dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pasalnya, penggunaan dana bansos diduga diselewengkan, yang selanjutnya untuk dikembalikan ke kas Pemkab Langkat terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat yang sudah ditangani KPK dan saat ini kasusnya disidangkan di pengadilan tipikor.
“KPK akan mengambil alih penyidikan di Bansos Pempropsu karena banyak bantuan Bansos Pempropsu yang diduga melibatkan Syamsul Arifin, untuk memulangkan dana kas Pemkab Langkat,” ujar Sution Usman Adji
Meski belum ada pemberitahuan resmi dari KPK, namun kedua lembaga hukum itu sudah melakukan koordinasi sejak awal
BACA JUGA: Mangindaan Lepas Tangan Soal Tes Ulang CPNS Boltim
Dari hasil koordinasi disepakati, KPK akan menangani kasus dugaan penyelewengan dengan nilai besar, sedangkan kasus dengan nilai yang kecil-kecil ditangani kejaksaan.“Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red) yang kecil saja di Bansos Pemprovsu
BACA JUGA: Tolak KEK, Kader PAN Terancam Di-PAW
Nah saat ini kita masih terus mengungkap kasus tersebut dengan melibat beberapa pejabat di Bansos di Pempropsu,” tegas Sution.Dari total dugaan korupsi dana Bansos Pemprovsu senilai Rp214,7 miliar, Sution belum mengetahui berapa jumlah yang digunakan Syamsul untuk dipulangkan ke kas daerah Pemkab Langkat“Yang pasti di atas seratus miliar dana bansos yang diambil,” tegas Sution(rud/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Seret, Dokter RSUD Batam Mogok
Redaktur : Tim Redaksi