MAKASSAR – Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar, Heru Suyanto menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Terpidana kasus korupsi PT Telkom yang merugikan negara sebesar Rp 44,9 miliar ini, mendatangi Kejati sekitar pukul 13.30 didampingi pengacaranya, Yasser WahabHeru yang masih aktif sebagai karyawan Telkom di Bandung itu, memilih menyerahkan diri ke pihak kejaksaan setelah dua terpidana lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- mantan Kepala Divisi Regional (Kadivre) VII Telkom Sulsel, Koesprawoto dan mantan Deputi Kadivregional Sulsel, Eddy Sarwono.
Di Kejati Sulsel, Heru menyelesaikan proses administrasi sekitar satu setengah jam
BACA JUGA: Syamsul Hadapi Kasus Baru
Pada pukul 15.00, dia pun diantar ke Lapas dengan mobil tahanan kejaksaanPengacara terpidana, Yasser Wahab menjelaskan kliennya tersebut terbang langsung dari Bandung untuk memenuhi keputusan MA yang mengharuskannya menjalani penahanan selama enam tahun. Heru tiba di kantor pengacaranya di Jalan Topaz Raya No.5 Makassar sekira pukul 10.00
BACA JUGA: Lagi, Dana Gempa Disunat
Begitu terpidana tiba di Makassar, Yasser melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel mengenai keinginan kliennya menyerahkan diri."Begitu semuanya sudah kita anggap siap, saya kemudian mengantarnya ke kejati
Yasser menjelaskan, kesiapan kliennya menyerahkan diri kepada kejaksaan itu, setelah tim pengacara memberikan pencerahan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan tidak menghalangi kejaksaan untuk melakukan eksekusi
BACA JUGA: Mangindaan Lepas Tangan Soal Tes Ulang CPNS Boltim
Melalui penjelasan itu, Heru akhirnya bersedia menyerahkan diriApalagi, dua terpidana lainnya telah ditangkap dan dieksekusi kejaksaan 26 Maret lalu.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Amirullah menyebutkan bahwa, ketiga terpidana dalam kasus korupsi PT Telkom Divre VII Makassar ini, hingga saat ini tidak mengembalikan kerugian negara sebagaimana amar putusan kasasi MA sebesar Rp30,5 miliarPadahal, berdasar ketentuan, pengembalian kerugian negara itu harus dilakukan terpidana paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut disampaikan kepada terpidana"Karena mereka belum mengembalikan uang negara, maka hukuman subsider juga harus dijalani," ujar Amirullah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FAJAR (Group JPNN), ketiga terpidana saat ini masih menempati blok masa pengenalan lingkungan (mapenalin)Ini juga dibenarkan pengacara terdakwa, Yasser.
Heru maupun dua terpidana lainnya dijerat kasus korupsi, karena melewatkan percakapan suara dengan teknologi voice over internet protocol (VoIP) ke jaringan tetap milik PT Telkom, dan gateway milik GCS CommunicationMelalui cara ini, PT Telkom menggunakan fasilitas berupa E1 yang disambungkan ke sentra lokal TelkomAkibat sistem yang digunakan ini, negara dirugikan sebesar Rp44,9 miliarPenerapan sistem ini tidak berdasar tarif yang berlaku di Telkom di mana tersangka memasang tarif sebesar USD0,08 per menit per panggilan(sah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak KEK, Kader PAN Terancam Di-PAW
Redaktur : Tim Redaksi