Lagi, Dana Gempa Disunat

Diduga Pokmas Pungut Rp1 Juta-Rp 2 Juta

Selasa, 29 Maret 2011 – 10:55 WIB

PADANG -- Penyaluran dana gempa 2009 di Kota Padang masih menyisakan beberapa permasalahanSedikitnya, 25 kepala keluarga di Kampungjua, Kecamatan Lubukbegalung menjadi korban, mengeluhkan besarnya "upeti" yang harus dibayarkan supaya bisa menerima dana gempa tersebut, yakni berkisar Rp1 juta - Rp2 juta.

Dana itu dipungut Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Melati, Mulyani, 31, yang juga Ketua RT04/RW01

BACA JUGA: Mangindaan Lepas Tangan Soal Tes Ulang CPNS Boltim

Modus yang dilakukan Ketua Pokmas Melati itu, dengan cara menakut-nakuti korban gempa, kalau tidak membayar warga tidak akan menerima
Selain itu, warga yang tidak membayar harus mengurus sendiri

BACA JUGA: Tolak KEK, Kader PAN Terancam Di-PAW

Karena buta dengan prosedur, warga terpaksa menyerahkan uang itu ke ketua Pokmas.

"Uang itu kami bayarkan dua kali
Pertama kami membayar Rp1 juta pada Januari (tahap I), setelah itu Maret (tahap II) kami juga diharuskan membayar ke ketua Pokmas Rp1 juta lagi

BACA JUGA: Tunjangan Seret, Dokter RSUD Batam Mogok

Menurut Mulyani, dana itu akan diserahkan kepada fasilitator dan kepada preman di wilayah itu," ujar salah seorang korban gempa di RT04/ RW 01 yang minta namanya tidak dikorankan, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN).

Korban rumah rusak sedang itu, mengaku dipaksa memberikan uang, setelah menerima dana gempa tahap I sebesar Rp5 juta dan tahap II Rp5 juta"Ketua Pokmas tersebut memberikan dana gempa itu malam hariSaat itu, ia langsung meminta jatahnya Rp1 jutaKarena dipaksa dan tidak ingin menimbulkan masalah, uang tersebut saya berikan malam itu juga, sehingga saya hanya menerima Rp8 juta," jelasnya.

Kebijakan itu dilakukan sepihakSebelum memotong uang itu, ketua Pokmas pernah melakukan rapat, namun rapat itu tidak dihadiri oleh fasilitator, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), bahkan Lurah setempat.

Di tempat terpisah, warga lainnya dari RT05/ RW02, yang juga tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ia dikenai "upeti" sebesar Rp2 jutaTapi, ia hanya memberikan uang tersebut Rp1 juta ke ketua pokmasSementara untuk kedua kalinya, ia tak mau membayarkan lagi, setelah ditanyakan kepada fasilitator, Sutomo, yang tidak mengakui dana itu untuk dirinya.

"Saya dan keluarga ditakut-takuti ketua PokmasKalau tidak membayar, akan didatangi preman, karena sebagian uang itu akan diberikan ke merekaNamun gertakan tersebut tidak pernah terbukti selama ini, dan saya hanya menerima uang Rp9 juta," ujarnya.

Menurutnya, uang Rp2 juta disetorkan oleh 20 KK yang menjadi korban gempaSementara yang hanya membayarkan uang Rp1 juta hanya berjumlah lima orangSetelah dilakukan pengecekan dengan cara menanyai kepada korban gempa lain yang berada di kelompok Melati beberapa waktu lalu.

Ketua Pokmas Melati Mulyani saat ditemui Padang Ekspres kemarin (28/3) mengatakan, dirinya tak pernah melakukan pemotongan dana gempa ke wargaNamun ia mengakui, menerima uang pamrih yang diberikan 25 warga korban gempa Rp50 ribu-Rp100 ribu"Tidak benar saya melakukan pemotongan dana gempa ituNamun saat memberikan uang kepada warga, warga memberikan saya uang pamrih atau uang jasa, karena telah membantu warga mendapatkan dana tersebut," jelasnya.

Dilanjutkannya, ia tidak pernah mengatakan kepada warga seputar pemotongan dana untuk premanIa juga membantah menyerahkan dana gempa tersebut pada siang hari, bukan malam hari sesuai penuturan warga.

Adanya indikasi pemotongan dana gempa di tengah warga Kampungjua Rp1 juta sampai Rp2 juta tersebut, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti, Adhi Wibowo, merupakan tindak pidana intimidasi dan pengancaman pada warga sesuai Pasal 368 KUHPidana. 

"Dalam pasal itu telah disebutkan, orang yang melanggar pasal tersebut diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjaraNamun, kalau ketua Pokmas tersebut mengambil uang sebelum menyerahkannya kepada warga, maka ia akan diganjar dengan UU No 20/ 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, yang dihubungi melalui telepon.

Untuk kasus itu, seharusnya warga Kampungjua, melaporkan hal itu ke polisiDi ranah hukum, polisi pun harus segera menindaklanjuti laporan warga supaya, kasus tersebut jelas.

Menyikapi indikasi itu, hari ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang menurunkan tim menelusuri informasi tersebut"Kami akan langsung melakukan pengecekan terkait kasus tersebutKalau nantinya terbukti, masyarakat setempat bersama BPBD akan melaporkan kasus tersebut ke polisiIni perlu sebagai efek jera terhadap orang-orang yang berniat mengambil keuntungan terhadap korban gempa," jelas Kepala BPBD Padang, Dedi Henidal(kd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Kutuk Ajaran Ahmadiyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler