JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya siap memproses proyek kartu lebaran Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan senilai Rp 1,7 MMeskipun belum menginjak tahan penyelidikan, kini KPK sedang menelaah status perkara tersebut
BACA JUGA: 1600 Motor Mudik Bareng dari Bekasi
"Saat ini kami belum perlu mengambil keterangan Gubernur (Jabar)," ucap juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK kemarin (7/9)
BACA JUGA: Cirebon Tertibkan Terminal Bayangan
"Makanya, kami lihat dulu hasil klarifikasinya," imbuhnyaSelain menilai klarifikasi yang dilakukan pemda, KPK juga akan melihat apakah ada peraturan yang menaungi pembuatan kartu lebaran itu
BACA JUGA: Laporan Gratifikasi dari Pejabat Daerah Masih Rendah
Sebab, pengadaan kartu lebaran itu menggunakan dana APBDMenurut Johan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut, apakah pengadaan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasaSeperti yang diketahui, dalam perayaan lebaraan tahun ini, Gubernur Jabar menyebarkan kartu ucapan Selamat Idul Fitri sekitar 450 ribu lembarJumlah tersebut setara 1 persen dari 43 juta penduduk JabarSedangkan untuk nominalnya, termasuk sangat besarYakni mencapai Rp 1,7 miliar
Sebenarnya, Heryawan tidak hanya diincar dalam kasus kartu lebaran sajaKemarin (7/9), aktivis Pementau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) melaporkan Heryawan ke KPK dalam beberapa kasusYakni dugaan proses perekrutan tenaga ahli yang melebihi kuota, dan penyelewengan dana bantuan sosial sebesar Rp 2,52 triliun
Selain melaporkan, sekitar 50 aktivis Penjara juga melakukan demontrasi di depan gedung KPK sekitar pukul 10.00Suasana semakin memanas ketika bebarapa pendemo tersebut mencoba menerobos barikade polisi yang bertugas mengamankan demo tersebutSaling dorong pun tak terelakkan
Kepanikan pun terjadi ketika salah satu pendemo yang diketahui bernama Ahmad Fachrie mencoba mencoba melukai diri dengan mengiris urat nadinyaPetugas pun mengalah, hingga akhirnya pendemo dipersilakan masukTak lama kemudian mereka ditemui Staf Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas KPK) Imam Harmudi
Fachrie yang juga koordinator aksi mengatakan pihaknya melaporkan Heryawan dalam tiga perkaraYakni pengangkatan staf ahli gubernur melebihi kuotaMenurut Ahmad, berdasar PP Nomor 41/2007 tentang Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah, staf ahli gubernur paling banyak lima orang, tetapi gubernur mengangkat 12 staf ahli
Bahkan, Gaji tenaga ahli tersebut,ujar Ahmad, bervariasi antara Rp12,9 - Rp14 juta per bulanPembiayaannya diambil dari APBDSelain itu mereka juga melaporkan dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, sebesar Rp 2,52 triliun"Yang terakhir kasus kartu ucapan," ucapnya(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Pemilihan Calon Kapolri Harus Transparan
Redaktur : Tim Redaksi