jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat sistem agar para kepala daerah dan anggota DPRD makin tertib dalam menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasalnya, selama ini pejabat hanya diwajibkan menyetorkannya, namun tidak ada sanksi bila mengabaikannya.
BACA JUGA: Hak Angket Menyasar Jokowi, Pemicunya Yasonna
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Undang-Undang Nomor 28 Tahun tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatur bahwa kepala daerah sudah termasuk sebagai penyelenggara negara. Sedangkan DPRD digolongkan menjadi penyelenggara negara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, kata Zulkarnaen, faktanya banyak kepala daerah maupun DPRD yang tak tertib melaporkan LHKPN.
BACA JUGA: Menko Tedjo Tak Tahu Dokumen Pribadi Jokowi Bocor di Australia
“Lapornya paling kalau mau pilkada. Kalaupun tak lapor selama ini juga tidak ada sanksinya,” katanya dalam diskusi di kantor redaksi Jawa Pos, Jakarta, Rabu (1/4) petang.
Zulkarnaen menambahkan, selama ini KPK sudah mengeluarkan imbauan ke DPRD agar melaporkan LHKPN. Agar efektif, surat juga dikirimkan ke fraksi masing-masing. “Tapi ya semua tahu parpolnya masih kayak gitu,” ucapnya.
BACA JUGA: Rekomendasikan Blokir Situs Dakwah, BNPT Provokasi Umat Islam
Karenanya Zulkarnen mengungkapkan, KPK tengah membangun sistem integritas di banyak tempat yang nantinya mengarah ke sistem integrasi nasional.
“Nah, LHKPN itu termasuk bagian dalam upaya membangun sistem integritas. Dari sistem banyak sistem integritas di daerah itu nanti akan menuju sistem integritas nasional,” sambungnya.
Zulkarnaen justru mengingatkan pejabat yang tak tertib melaporkan LHKPN akan rugi. Sebab, LHKPN justru bisa menjadi alat bagi pejabat untuk membebaskan diri dari jerat hukum dari laporan pihak lain.
“Kalau dilaporkan punya ini punya itu, dia bisa menunjukkan LHKPN. Jadi malah LHKPN ini bisa melengkapi,” katanya.
Sedangkan wakil ketua KPK lainnya, Johan Budi mengatakan bahwa penyelenggara negara harusnya menyetorkan LHKPN pada saat mengawali dan mengakhiri jabatan. Namun, katanya, banyak yang hanya melaporkannya saat awal menjabat.
“Lima tahun lapor saja sulit, apalagi kalau katanya setahun sekali lapor,” tuturnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Ngeri-ngeri Sedap Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Ini Hakimnya..
Redaktur : Tim Redaksi