jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
KPK menilai sudah hak Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan sesuai dengan konstitusi.
BACA JUGA: Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
Sidang perdana permohonan praperadilan Paman Birin itu melawan KPK akan digelar pada Senin (28/10).
“Penetapan hari sidang pertama Senin, 28 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10).
BACA JUGA: David Glen Bungkam Seusai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, (10/10). Gugatan Paman Birin itu telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPKL Sampaikan Harapan untuk Pengurus Baru Perkumpulan Perusahaan AMDK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga