jpnn.com - JAKARTA-- Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ditunda hakim tunggal I Wayan Karya.
Penundaan dilakukan lantaran tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang beragenda pembacaan materi gugatan dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Butuh Keterangan Agus Marto soal Asal Anggaran e-KTP
Pelaksana (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya memang meminta penundaan sidang selama satu minggu.
"Karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami hanya ingin men-switch jadwal," kata Yuyuk di gedung KPK, Selasa (18/10).
BACA JUGA: 235 Polisi Terlibat Pungli, Termasuk 33 di Polda Metro Jaya
Meski demikian, Yuyuk menampik ketidaksiapan KPK dalam menghadapi Irman Gusman di praperadilan.
"Pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan," ujar Yuyuk.
BACA JUGA: Anak Buah Zulkifli Akui Jokowi Memang Top untuk Satu Hal Ini
Sementara itu, Irman Gusman juga telah mendatangi gedung KPK sejak pukul 11.00 WIB.
Irman sebelumnya menolak diperiksa sebagai tersangka.
Dia meminta KPK untuk memeriksanya setelah praperadilan terkait penetapan tersangka selesai
Menurut Yuyuk, hari ini penyidik bakal memeriksa Irman sebagai saksi untuk tersangka pemberi suapnya, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya bernama Memi sebagai pihak pemberi, serta Irman Gusman sebagai pihak penerima.
Penetapan tersangka itu setelah ketiganya tertangkap tangan bertransaksi suap sejumlah Rp 100 juta.
Xaveriandy dan Memi menyerahkan uang itu kepada Irman terkait rekomendasi kuota pendistribusian gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kapolri, Jangan Cuma Tangkap Bintara Dong!
Redaktur : Tim Redaksi