jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Proses hukum tersangka baru itu terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
BACA JUGA: Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2022 tersebut.
"Prinsipnya dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas, sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," ujar Ali Rabu (3/5).
BACA JUGA: IPW Heran KPK Tak Proses Laporan Dugaan Suap PT CLM ke Wamenkumham
Ali menambahkan KPK juga fokus memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kami tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Eks Vice President Operation Ariyanto Budi
Terpisah, Juru Bicara MA Suharto mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus di KPK tersebut.
"Tidak ada info di MA, cuma kalau terkait persidangan coba tanyakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait jadwal maupun agenda sidangnya," kata Suharto.
KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Sejumlah pihak termasuk beberapa hakim agung dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan pada Kamis (9/3) lalu.
KPK menyatakan Hasbi diduga turut menerima uang suap terkait pengurusan perkara di MA. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Bentuk Tim, AKBP Achiruddin Siap-siap Saja
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga