Pulihkan Aset Hasil Korupsi, KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center

Senin, 26 Juni 2023 – 16:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) pada Senin (26/6). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) pada Senin (26/6).

Gedung itu disita dalam rangka pengganti uang denda terpidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Periksa Petinggi 2 Lembaga Survei Ini

"Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani," kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, di Bandarlampung, Lampung.

Dia mengatakan bahwa penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana.

BACA JUGA: Anies Baswedan Bakal Tersangka Kasus Formula E? Eks Ketua KPK Berkomentar Tajam

Di mana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp 8 miliar.

"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Wahai Pak Jokowi, KPK Endus Ekspor Ilegal Jutaan Ton Ore Nikel ke China, Siapa Pelakunya?

Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara.

Nantinya akan dilelang guna membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.

"Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," kata dia.

Lelang atas aset sitaan itu, katanya,  akan dilakukan pada bulan ini. Selain Gedung LNC, KPK  akan melelang emas seberat 2 kilogram yang akan dilelang terlebih dahulu.

"Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dahulu, sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC. Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka sisanya akan dikembalikan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap (inkrah). (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Bakal jadi Tersangka Kasus Formula E? Bandingkan Jawaban Mahfud MD dan Ali KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler