KPK Sisir Penggunaan Bunga Deposito Dana Otsus

Jumat, 22 April 2011 – 01:12 WIB

JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan, ternyata sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saat ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tengah melakukan telaah untuk mendalami kemungkinan dana Otsus dikorupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/4)

BACA JUGA: Mendagri Dalami Penyimpangan Dana Otsus Papua

Menurutnya, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil telah menyerahkan hasil audit BPK atas pengelolaan dana otsus itu ke KPK
Haryono mengatakan, salah satu yang akan ditelusuri KPK adalah penggunaan bunga hasil deposito dana Otsus Papua.

"Deposito itu kan ada bunganya

BACA JUGA: Mendagri Anggap Natuna Lebih Efektif Gabung Kalbar

Bunga deposito itu ke mana? Apakah masuk ke kas daerah, atau untuk pembiayaan lainnya? Nanti akan kita dalami," ujar Haryono.

Dipaparkan, KPK akan melalukan telaah terlebih dulu sebelum melakukan penyelidikan dugaan korupsi
"Kalau dari telaah (di Dumas) nanti kita lihat ada dugaan tindak pidana korupsinya, maka akan kita lakukan penyelidikan," paparnya

BACA JUGA: Lerai Keributan, Satpam Restoran Malah Dihajar



Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya dana Otsus Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan di bankBPK beranggpan, seharunya dana Otsus bukan didepositokan, melainkan digunakan untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan di Papua dan Papua Barat.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi aparat hukum untuk masuk jika dalam pengelolaan dana Otsus itu ditemukan adanya penyimpanganMenurut Mendagri, BPK dan KPK jelas lebih tahu ada ataupun tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana Otsus yang didepositokan itu.

"Kalau melanggar, ada tindak pidananya, tentu yang tahu BPK dan KPK," ucapnya"Kalau BPK dan KPK (masuk), kita terserah sajaItu tidak bisa dihambat."

Mendagri hanya mengingatkan bahwa bunga dari deposito tetap harus masuk ke kas daerah"Deposito (bunganya) masuk pendapatan daerahItu jelas sekali," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Foto Latihan Militer di Laptop Syarif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler