JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan, ternyata sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saat ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tengah melakukan telaah untuk mendalami kemungkinan dana Otsus dikorupsi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/4)
BACA JUGA: Mendagri Dalami Penyimpangan Dana Otsus Papua
Menurutnya, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil telah menyerahkan hasil audit BPK atas pengelolaan dana otsus itu ke KPK"Deposito itu kan ada bunganya
BACA JUGA: Mendagri Anggap Natuna Lebih Efektif Gabung Kalbar
Bunga deposito itu ke mana? Apakah masuk ke kas daerah, atau untuk pembiayaan lainnya? Nanti akan kita dalami," ujar Haryono.Dipaparkan, KPK akan melalukan telaah terlebih dulu sebelum melakukan penyelidikan dugaan korupsi
BACA JUGA: Lerai Keributan, Satpam Restoran Malah Dihajar
Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya dana Otsus Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan di bankBPK beranggpan, seharunya dana Otsus bukan didepositokan, melainkan digunakan untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan di Papua dan Papua Barat.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi aparat hukum untuk masuk jika dalam pengelolaan dana Otsus itu ditemukan adanya penyimpanganMenurut Mendagri, BPK dan KPK jelas lebih tahu ada ataupun tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana Otsus yang didepositokan itu.
"Kalau melanggar, ada tindak pidananya, tentu yang tahu BPK dan KPK," ucapnya"Kalau BPK dan KPK (masuk), kita terserah sajaItu tidak bisa dihambat."
Mendagri hanya mengingatkan bahwa bunga dari deposito tetap harus masuk ke kas daerah"Deposito (bunganya) masuk pendapatan daerahItu jelas sekali," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Foto Latihan Militer di Laptop Syarif
Redaktur : Tim Redaksi