JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, adanya penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) Papua didalami Kementerian Dalam NegeriApalagi, nilai penyimpangan itu sangat besar, Rp 1,8 triliun, yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, namun dimasukkan ke deposito.
"Kami akan mendalami kasusnya seperti apa
BACA JUGA: Mendagri Anggap Natuna Lebih Efektif Gabung Kalbar
Yang saya tahu, itu temuan BPK," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta kemarin (20/4)BACA JUGA: Lerai Keributan, Satpam Restoran Malah Dihajar
Menurut Mendagri, menyimpan dana dalam bentuk deposito tidak dilarang menurut aturan, tetapi harus dilihat pula dari sisi efektivitas pemanfaatannya."Dana otsus yang disimpan dalam deposito tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu likuiditas dan program yang seharusnya berjalan," ujarnya. "Kalau mengganggu, tidak diperbolehkan
Dalam pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Investasi Daerah menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya
BACA JUGA: Polisi Temukan Foto Latihan Militer di Laptop Syarif
Investasi yang digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain, deposito berjangka 3?12 bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN) jangka pendek, dan Sertifikat Bank Indonesia.Sebagaimana diketahui, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana otsus Papua 2008?2010Sebanyak Rp 1,85 triliun yang mestinya digunakan untuk membiayai program pendidikan dan kesehatan justru dimasukkan ke deposito(dd/jpnn/c4/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Enam Siswa Tak Ikut Unas
Redaktur : Tim Redaksi