JAKARTA -- Sudah lumrah jika pejabat sipil juga bisa memiliki pistolYang tidak lumrah, jika pejabat sipil bisa memiliki senjata laras panjang
BACA JUGA: Teknologi Digital ANRI Terancam Mubazir
Itulah Gubernur Sumut Syamsul ArifinYang tidak lumrah pula, kedua senjata api (senpi) itu punya keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat
BACA JUGA: Satgas PMH Tak Lebih Handal dari Pamdal
Karenanya, dua senpi itu pun disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)BACA JUGA: Dari Awal Ada Konspirasi Kendalikan Kasus Gayus
Siaga Raya No110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (10/1) lalu.Nah, lantaran izin kepemilikan senjata api itu sudah habis dan akan diperpanjang lagi, dua jenis senpi itu dititipkan ke ke Dit Intelkam Polda SumutDari sana, KPK lantas menyita barang ituLantaran senpi perlu perawatan khusus, begitu disita, oleh penyidik KPK dua senpi itu dititiprawatkan lagi ke Dit Intelkam Polda Sumut.
Sumber JPNN ini yakni seorang personil polri di Jakarta yang punya akses informasi ke Polda Sumut menyebutkan, pistol yang disita KPK jenis walter kaliber 22 dan senapannya merk Valtro kaliber 12 GA"Masing-masing dilengkapi puluhan butir peluru," ujar sumber yang enggan namanya disebutkan itu.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2010, KPK juga sudah menyita tanah dan bangunan yang terletak di perumahan mewah Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 juta, yang saat ini nilainya mencapai miliaran rupiahMobil Jaguar milik Beby juga sudah disita KPKTim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman Syamsul di Medan, yang hasilnya uang cash hampir Rp1 miliar dan sejumlah emasUang yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat yang menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja jumlahnya Rp64 miliar, juga sudah disita.
Dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 ini, kemarin tim penyidik masih terus meminta keterangan sejumlah saksiSaksi-saksi yang kemarin dipanggil adalah Gunawan, Thamrin Hasibuan, Faisal Hartawan, Arif Wiguna, dan Adril Husni Lubis dari kalangan swasta.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK belum menentukan waktu kapan berkas Syamsul dilimpahkan ke pengadilan tipikor"Belum bos," ujar Johan singkat(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadiyah Akui Muhammad Nabi Terakhir
Redaktur : Tim Redaksi