"Kasus bermula ketika ANRI memenangkan PT Abatha di Jakarta, untuk memasok seperangkat teknologi pendukung program 'Digitalisasi Khasanah Arsip' (Telecine Digital Transfer 16/36) dalam rangka Digitalisasi Film ke Digital Video, dengan menggunakan perangkat teknologi D-Archive produk Italia yang distributor lokalnya di Jakarta adalah RTI dari Inggris," kata Supriyadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/1).
Namun dalam prosesnya, lanjut Supriyadi, barang yang dikirim oleh PT Abatha (ternyata) berasal dari perusahaan trading di India, yang tidak disupport oleh pihak RTI, InggrisNama perusahaan trading dari India tersebut (adalah) Digital Video Images, dengan alamat 141 Thitakar Avenue 1st Main Road, Baliyah Garden, Madipakkam, Chennai 600091, India.
"Karena pihak RTI tidak pernah menjual komoditi teknologinya kepada PT Abatha untuk kebutuhan ANRI, maka pihak RTI selaku pemegang lisensi resmi D-Archive Italy lepas tangan untuk mengurusnya
BACA JUGA: Satgas PMH Tak Lebih Handal dari Pamdal
Sehingga teknologi yang dibeli dengan APBN 2010 itu hingga kini belum bisa dipakai," terang Supriyadi lagi.Lebih rinci, Supriyadi menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang tersebut, ANRI membagi tender menjadi dua
BACA JUGA: Dari Awal Ada Konspirasi Kendalikan Kasus Gayus
Di mana dalam tender pertama tersebut, ada tujuh perusahaan yang mengikuti seleksiPemenang tender tersebut (akhirnya) adalah PT Abatha, dengan tawaran harga Rp 4.965.000.000, (meski) tanpa dokumen pendukung dari distributor resmi dari pihak RTI
BACA JUGA: Ahmadiyah Akui Muhammad Nabi Terakhir
"Mereka mengalahkan kompetitor lainnya, (yakni) PT Loserindo Megah Permai dengan harga tawaran lebih rendah yakni Rp 4.906.000.000," ungkap Supriyadi."Yang mengkhawatirkan kita, hingga tahun 2011 ternyata pihak RTI yang juga pemegang lisensi internasional atas produk teknologi D-Archive produk Italia, tidak memberikan garansi kepada perusahaan India tersebut di atasKarena menurut keterangan pihak produsen D-Archive di Italia, terungkap bahwa teknologi itu dibeli oleh trading di India untuk kebutuhan India, bukan Indonesia," tegasnya.
Kenyataannya, menurut Supriyadi pula, barang tersebut (malah) dikirim ke Singapura dan selanjutnya dikirim ke JakartaMakanya, perlu dicek proses impor yang dilakukan PT Abatha dari Singapura ke Jakarta"Apakah melalui saluran resmi bea cukai, apa tidak? Mengingat pada waktu distributor resmi di Jakarta menawarkan dengan PPN, mereka menolak," kata Supri lagi.
"Sebagai institusi pemerintah, seharusnya ANRI membeli dari perusahaan yang di-support oleh local distributor, agar teknologi tersebut bergaransi dan dapat digunakan semaksimal mungkin, serta berjalan sesuai dengan target pembelian peralatan tersebut," saran Supri pula(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC
Redaktur : Tim Redaksi