Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden

Sabtu, 06 November 2010 – 01:33 WIB

JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho juga menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangkaEmerson mengatakan, sebelum melontarkan wacana perlunya limit waktu, Gamawan mestinya mengumumkan dulu ke publik, siapa saja kepala daerah yang sudah menjadi tersangka

BACA JUGA: ICW Desak Tersangka Langsung Non-Aktif



"Lebih baik Mendagri umumkan saja siapa saja kepala daerah yang sudah berstatus tersangka
Biar sama-sama ngontrol

BACA JUGA: Buyung dan BHM Dinilai Mampu Imbangi Hakim MK

Masyarakat bisa ngontrol, pemerintah juga bisa ngontrol, biar aparat penegak hukum yang menangani kasus kepala daerah serius bekerja, tak lagi mengkatung-katung nasib seorang kepala daerah, seperti yang dikeluhkan Mendagri,” kata Eson, panggilan Emerson, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/11).

Dijelaskan Eson, limitasi status tersangka bagi kepala daerah ada plus minusnya
Positifnya aparat bisa didorong mempercepat pengusutan

BACA JUGA: Pengadaan Riyal untuk Jemaah Haji Sarat Penyimpangan

Dampak buruknya, limitasi sama saja bisa membuka ruang adanya intervensi dalam proses hukumEson mengaku tak setuju limitasi"Lebih baik Mendagri itu proaktif saja, kalau memang ada kasus kepala daerah yang status tersangkanya terkatung-katung hingga dua tahu, ia bisa meminta penjelasan pada aparat penegak hukum,” katanya.

Selama ini, lanjutnya, lamanya proses hukum terhadap kepala daerah justru disebabkan adanya aturan ijin pemeriksaan dari presidenMemang ada ketentuan, jika 60 hari ijin itu tak keluar, maka aparat penegak hukum bisa langsung melanjutkan proses hukumnyaTapi faktanya dilapangan, aparat penegak hukum tak bergerak, karena menunggu ijin pemeriksaan dari presiden“ Makanya ICW mendorong, lebih baik ketentuan ijin itu di hilangkan saja, biar tak jadi penghambat birokrasi dalam penegakan hukum,” katanya

Pernyataan aktifis ICW itu menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangkaKata Gamawan, hingga saat ini tidak jelas batasan waktu kapan berkas tersangka harus diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilanBahkan, lanjutnya, ada yang dua tahun menjadi tersangka, tapi tiba-tiba malah keluar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3)Agar ada kepastian, maka perlu limit waktu yang jelas proses hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Awasi Haji Ditemani Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler