JAKARTA -- Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak pemerintah agar langsung menonaktifkan kepala daerah saat masih menjadi tersangkaJadi, penonaktifan tidak perlu menunggu status terdakwa
BACA JUGA: Buyung dan BHM Dinilai Mampu Imbangi Hakim MK
Bahkan, ICW mendesak, untuk semua kepala daerah yang sudah menjadi tersangka, langsung saja ditahanBACA JUGA: Pengadaan Riyal untuk Jemaah Haji Sarat Penyimpangan
"Sebab pengalaman selama ini, karena tak ditahan, kerapkali, kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, potensial menghilangkan barang bukti
BACA JUGA: Aneh, Awasi Haji Ditemani Istri
Contoh kongkritnya yang dilakukan As’ad Syam (mantan bupati Muaro Jambi, red)Mereka juga mudah mencari perlindungan politik dari partainya atau pindah ke partai penguasa,” ujar Ibrahim Fahmi Badoh di Jakarta, Jumat (5/11).Pernyataan aktifis ICW itu menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangkaKata Gamawan, hingga saat ini tidak jelas batasan waktu kapan berkas tersangka harus diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilanBahkan, lanjutnya, ada yang dua tahun menjadi tersangka, tapi tiba-tiba malah keluar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3)Agar ada kepastian, maka perlu limit waktu yang jelas proses hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka.
Dikatakan Ibrahim, agar mendapat kepastian, yang dibutuhkan justru ketegasan mendagri“ Mendagri harus mendukung dengan segera menetapkan status pengganti kepala daerah korup, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan,” kata Ibrahim(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap Tahun Ribuan Kuota Haji Dikosongkan
Redaktur : Tim Redaksi