KPK Sita Mobil Ferrari hingga McLaren Hasil Suap kepada Yang Mulia Hakim Agung

Senin, 15 Mei 2023 – 16:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti suap berupa barang mewah yang diterima sejumlah hakim dalam kasus rasuah pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti suap berupa barang mewah yang diterima sejumlah hakim dalam kasus rasuah pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Barang itu ialah satu unit mobil merek Ferrari Type California warna merah metalik nomor polisi B 324 BBB, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna Volcano Yellow, nomor polisi B 1 STN, dan satu unit mobil Hyundai tipe Creta Prime 1.5 AT warna hitam nomor polisi B 1682 DFW.

BACA JUGA: KPK Tingkatkan Status Penyidikan terkait Kasus Gratifikasi Pejabat di Kemenkeu

KPK juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander 15 L sport 4 X 2 nomor polisi B 2899 dan satu unit mobil Toyota Tipe Lanc Cruiser 300 GR-S 4x4 AT nomor polisi B 2709 SJ.

"Betul, saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/5).

BACA JUGA: Usut Harta Kekayaan, KPK Bakal Panggil Wagub Lampung

Seperti diketahui, penyitaan barang bukti itu tertulis dalam surat dakwaan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Selain kendaraan mewah itu, KPK juga menyita belasan emas batangan.

BACA JUGA: Andi Arief Demokrat Kembali Diperiksa KPK, Lagi-lagi soal Duit Panas dari Kepala Daerah

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Toyota Tipe Land Cruiser 300 disita dari pengacara Dadan Tri Yudianto yang juga menjabat sebagai Komisaris Wika Beton.

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Sejumlah pihak termasuk beberapa hakim agung dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan pada Kamis (9/3) lalu. KPK menyatakan Hasbi diduga turut menerima uang suap terkait pengurusan perkara di MA. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Sebegini Nominalnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   MA   Mahkamah Agung   Kasus Korupsi   Ferrari   McLaren  

Terpopuler