jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan baru kasus dugaan gratifikasi pejabat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK sedang membidik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Kerja Sama dengan Polri, Fokus Optimalkan Pengawasan di 2 Wilayah Ini
KPK sedang mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Di antaranya dengan melakukan upaya paksa geledah di beberapa tempat.
Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Beber Kunci Sukses Implementasi NLE di Berbagai Daerah
Di sisi lain, kata Ali, KPK juga memanggil sejumlah saksi dalam beberapa waktu ke depan. Namun, hari ini, KPK memanggil Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader Rony Faslah, Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.
Mengenai konstruksi perkara gratifikasi Andhi, KPK masih merahasiakannya.
"Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada Tim Penyidik dan call center 198. Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," kata dia.
Tak hanya itu, KPK juga sudah mencegah Andhi agar tak bisa ke luar negeri. Pencegahan diajukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bekasi Tingkatkan Pemahaman Pengguna Jasa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga