jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satu upaya pengembangan penyidikan itu dengan melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Anak Buahnya Kena OTT KPK, Bu Rini Bilang Begini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menggeledah sebuah rumah di Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
“Terkait kasus e-KTP dengan tersangka AA, penyidik menggeledah rumah di Tebet Timur,” kata Febri, Senin (3/4).
BACA JUGA: Satu Lagi, Anak Buah Bu Rini Soemarno Ditangkap KPK
Dari penggeledahan itu, ujar Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset.
Adapun aset yang disita yakni dua mobil mewah jenis Toyota Vellfire dan Land Rover.
BACA JUGA: Wantimpres Tak Mau KPK Dilemahkan
“Kami sita dua mobil itu,” kata Febri.
Dia menjelaskan, mobil dan sejumlah dokumen yang disita itu diduga terkait dengan Andi Narogong.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi e-KTP.
Dua tersangka sebleumnya, yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto kini sudah diajukan ke persidangan.
Irman, Sugiharto, Andi, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto, mantan Sekjen
Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri 2011 Drajat Wisnu Setyawan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dalam proyek e-KTP.
Namun, dari sejumlah nama yang didakwa bersama-sama itu baru Andi yang dijadikan tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus e-KTP, Ketua KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Lagi
Redaktur & Reporter : Boy