KPK Sita Sejumlah Dokumen Tempat Wisata di Batu

Kamis, 07 Januari 2021 – 22:49 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pengerjaan dan perizinan tempat wisata. Dokumen itu disita dari tiga tempat, yaitu di Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata pada Rabu (6/1).

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/1).

BACA JUGA: Dewas KPK Telah Mengeluarkan 132 Izin Penyadapan Selama 2020

Fikri melanjutkan, pihaknya akan melakukan telaah mengenai sejumlah barang bukti yang diamankan.

"Berikutnya tim akan menganalisis dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Fikri.

BACA JUGA: KPK Menyita Mobil Anak Bupati

Sejalan dengan itu, penyidik KPK juga telah memeriksa pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Dia dicecar terkait pengetahuannya mengemai pemberian sejumlah uang untuk memuluskan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujar Ali.

BACA JUGA: KPK Beri Peringatan Dini buat Mensos Tri Rismaharini

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang asisten rumah tangga bernama, Kristiawan. Dia juga dicecar soal pengetahuannya sebagai perantara penerimaan uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," ungkap Fikri.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari jeratan hukum mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   KPK   Wali Kota Batu  

Terpopuler