KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang

Ditengarai Rawan Penyimpangan

Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:11 WIB

JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti salah satu aturan pemerintah yang rawan korupsiKali ini lembaga antikorupsi tersebut mempersoalkan rumusan revisi Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

BACA JUGA: Hanya Tiga Calon yang Layak

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengungkapkan, ada beberapa poin dalam Keppres tersebut yang rentan menyebabkan tindak pidana korupsi.  Salah satunya, soal pengertian darurat yang tercantum dalam pedoman pengadaan barang dan jasa di lembaga negara


"Pengadaan memang bisa lebih fleksibel terkait bencana dan darurat

BACA JUGA: Praktik Mafia Haji Disorot Media AS

Bencana kan bisa terlihat, tapi istilah darurat harus diperjelas supaya tidak terjadi multitafsir," jelas Haryono kemarin (7/8)


Haryono menuturkan, pengertian darurat yang belum tegas tersebut memungkinkan terjadinya tindak penyimpangan (korupsi)

BACA JUGA: Boediono Hentikan Puasa Bicara

Misalnya, pengadaan barang dan jasa tanpa melalui tender, melainkan penunjukan langsung dengan alasan daruratTidak sedikit kasus korupsi yang bersumber dari adanya penunjukan langsung dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga negara

Soal penunjukan langsung juga menjadi perhatian KPKHaryono memaparkan, dalam revisi Keppres tersebut tidak hanya ditetapkan kriteria penunjukan langsung, melainkan juga menjabarkan jenis barang dan jasa yang bisa diadakan tanpa tender"Ada penunjukan langsung tender pengadaan alat kesehatan yang habis pakai, obat, mobil, sepeda motor yang bisa dibeli langsungSelain itu sewa hotel, gedung juga dapat ditunjuk langsung," ungkapnya

Dia menambahkan, sistem tunjuk langsung tersebut bisa menciptakan celah terjadinya korupsi, jika tidak diimbangi dengan pengawasan internal yang ketat"Menurut saya pengasawannya harus ekstra-hati-hatiKemungkinan terjadinya gratifikasi di situNah, kalau menerima komisi, si petugas pengadaan harus lapor ke KPK," imbuhnya

KPK juga mengkritisi langkah pemerintah terkait rencana implementasi Electronic Procurement atau pengadaan barang dan jasa melalui internetRealisasi penerapan sistem yang disebut E-Procurement itu dinilai lambat"Itu (E-Procurement) perlu diapresiasiTapi, jangan lambat implementasinyaKalau bisa segera diimplementasikan," tuturnya

Haryono juga meminta agar unit layanan pengaduan (ULP) dipisahkan dalam panitia pengadaanULP adalah unit yang menerima masukan masyarakat atas adanya dugaan kecurangan dalam proses tender"Karena kerjanya hanya berkaitan dengan pengadaan saja, sebaiknya dispesialisasikan," tandasnya(ken/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Teroris Digerebek di Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler