KPK Soroti Penanganan Korupsi Videotron di Kementerian UKM

Rabu, 19 Maret 2014 – 15:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Saat ini, kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya itu rupanya ditangani kejaksaan kan, oleh karena itu fungsi KPK melakukan supervisi," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Rabu (19/3).

BACA JUGA: Tetap Konsisten Katakan Tidak Pada Korupsi

Abraham menyatakan, lembaganya akan mengawasi penanganan kasus itu secara seksama. Apabila ada dugaan permainan dalam penanganan kasus itu, maka KPK tidak akan segan-segan untuk mencokok jaksa. "Kalau dia main-main, dia 86, jaksanya yang kita tarik!" ucapnya.

Seperti diketahui, Kejati DKI sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Mereka adalah Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkop dan UKM, anggota panitia lelang bernama Kasiyadi, serta seorang office boy bernama Hendra Saputra yang dijadikan sebagai Direktur di PT Imaje Media.

BACA JUGA: Pengamat Anggap Hatta Punya Nilai Plus untuk Dampingi Jokowi

Proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar itu dimenangkan oleh PT Imaje Media Jakarta. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,1 miliar.

Kejati DKI sudah memeriksa Rivan, yang diduga sebagai pemilik PT Imaje Media. Rivan yang juga putra Syarief Hasan itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA: KPK Segera Jerat Tersangka Baru Penyuap Akil

Abraham menyatakan, KPK tidak takut untuk menjerat Rivan sebagai tersangka. "Oh kita enggak takut sama anak menteri," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Sita Harta Tidak Bergerak Milik Wawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler