KPK Sudah Sita 40 Mobil dan Satu Moge

Senin, 17 Februari 2014 – 23:03 WIB
Petugas KPK memeriksa Mobil Mercy C250 warna Hitam B 818 WWN milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di parkiran KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Mobil ini terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). mobil ini akan dipindahkan ke suatu tempat, agar mobil ini bisa terawat. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita 40 mobil mewah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Dalam kasus dugaan TPK dan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), sampai hari ini KPK telah menyita sebanyak 40 mobil dan satu motor gede," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Senin (19/2).

BACA JUGA: AJI Desak Polri Periksa 26 Saksi Pembunuhan Wartawan Udin

Rinciannya, satu Ferrari, Lamborghini, Bentley, Roll Royce, Nisan GTR, lima Toyota Vellfire, empat Mitsubishi Pajero, lima CRV, dua buah Mercedez, satu Mini Cooper, satu buah Toyota Land Cruiser, Toyota Lexus, enam buah Toyota Innova, dan dua buah BMW.

Selain itu ada satu Toyota Fortuner,  Mitsubishi Outlander, Ford Fiesta, Nissan Terano, Honda Freed, Isuzu Panther, Toyota Avansa,  Suzuki APV, dan sebuah Motor Harley

BACA JUGA: PHDI Titipkan 3 Isu Sensitif di Bali ke Ketua DPD

Johan menyatakan, mobil-mobil itu diduga adalah aset yang dimiliki oleh Wawan dan terkait dengan PT Bali Pasific Pragama (BPP). BPP merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

"Diduga mobil–mobil ini adalah aset yang dimiliki oleh TCW dan terkait dengan PT BPP, yang sudah diberikan kepada anggota DPRD Banten, swasta, dan pegawai PT BPP," ujar Johan.

BACA JUGA: Ini Alasan PKS Optimis Masuk Tiga Besar Pileg

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Sebut MK Gagalkan Upaya Intervensi SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler