KPK Sulit Ungkap Mr CDR

Kamis, 08 September 2011 – 07:06 WIB

JAKARTA - Tersangka suap Sesmenpora Muhammad Nazaruddin disebut telah memberikan sejumlah duit kepada pejabat KPK berinisial CDRNamun, hingga kemarin (7/9), komite etik lembaga antikorupsi itu masih sulit mengungkap identitas Mr CDR tersebut

BACA JUGA: APBD Mengucur Ngawur, Kemendagri Jengkel



"Sampai sekarang kami belum mengetahui apakah CDR itu memang benar pejabat KPK atau bukan," ujar Syafi"i Ma"arif, anggota komite etik, di kantor KPK kemarin
Dalam pemeriksaan Selasa lalu (6/9), mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis membeberkan bahwa dirinya diminta Nazaruddin menyiapkan uang cash di brankas Rp 30 miliar setiap hari untuk orang-orang yang membantu memenangkan tender proyek, termasuk diberikan kepada pejabat KPK.

Sejak inisial itu diungkap, Mr CDR diduga merupakan salah seorang pimpinan KPK, yakni, Chandra M

BACA JUGA: Data Penataan PNS Daerah Ditenggat Akhir 2012

Hamzah
Namun, saat ditanya apakah CDR itu adalah wakil ketua KPK, pria yang akrab disapa Buya tersebut enggan berkomentar

BACA JUGA: Dua Jaksa Bermasalah jadi Kajati

Yang jelas, kata dia, pihaknya tidak akan menduga-duga"Kami akan bekerja hanya berdasar bukti-bukti," tegasnya

Lebih lanjut, kata dia, komite etik berkomitmen terus menelusuri informasi pemberian uang oleh Nazaruddin untuk Mr CDR"Komite tidak akan segan menelusuri apakah CDR itu benar-benar pejabat KPK atau bukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjelaskan, Yulianis tidak bisa menjamin apakah CDR itu benar-benar Chandra dan apakah duit tersebut benar-benar diterima CDRTapi, Yulianis mengakui bahwa hampir setiap hari bosnya, Nazaruddin, membagikan uang kepada pihak-pihak yang membantu memenangkan tender proyek untuk perusahaannya"Semua yang mengetahui hanyalah Nazaruddin," kata Hehamahua.

Namun, Buya menuturkan, pihaknya tidak akan berharap banyak dari komitmen Nazaruddin untuk membuka mulut mengenai apa yang dia ketahui seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya, Dea Tunggaesti"Kami meragukan ituApalagi, hal itu hanya dilontarkan pengacaraApalagi, selama ini, perkataan pengacara Nazaruddin selalu tidak bisa dipegang," ujarnya.

Saat diperiksa komite etik, Yulianis menyatakan bahwa Nazaruddin pernah menyetor sekitar Rp 1 miliar kepada salah seorang pejabat KPK, yakni CDRMenurut dia, inisial nama itu ada dalam catatan pengeluaran keuangan perusahaan NazarNamun, dia mengaku tak tahu pasti identitas inisial nama tersebut.

Mantan pemimpin organisasi Islam Muhammadiyah itu menjelaskan, hingga kini komite terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran etik tersebut"Kami sedang menelusuriBeberapa orang akan kami panggil lagi," terangnya.

Hal senada diungkapkan anggota komite etik lainnya, Said Zainal AbidinDia bahkan mengklaim CDR yang disebut-sebut Yulianis itu bukanlah Chandra MHamzah"BukanKalau Chandra, kan CHM," katanya di kantor KPK kemarin.

Said membenarkan Yulianis memang sering mengirim duitNamun, sebagai direktur keuangan, ternyata dia tidak tahu siapa saja yang menerima uang tersebut karena tak ada laporan yang jelas ihwal keuangan perusahaan"Dia tidak tahu siapa-siapa yang menerima," katanya.

Untuk memperjelas masalah itu, kata dia, komite masih akan memeriksa beberapa penyidik dari kalangan internal KPK maupun pihak eksternalPihak eksternal itu, antara lain, Iwan Piliang, aktivis media sosial yang sempat mewawancarai Nazaruddin lewat Skype saat mantan bendahara umum Partai Demokrat itu melarikan diri ke luar negeri.

Di tempat terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin secara resmi menyetujui pemecatan Nazaruddin sebagai anggota DPRLambannya SBY dalam membuat keputusan itu dikatakan sebagai masalah teknis, bukan politis.

Presiden telah menandatangani surat persetujuan pemberhentian Nazaruddin itu dalam bentuk keputusan presiden (keppres)"Surat penandatanganan keppres yang diajukan ketua DPR terkait dengan Saudara Nazaruddin ditandatangani bapak presiden pada 6 September lalu," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden kemarin.

Dengan adanya keppres tersebut, otomatis karir politik Nazaruddin segera berakhirJulian menuturkan, surat telah dikirim kembali ke DPR untuk proses selanjutnyaPerihal keterlambatan surat, Julian menyatakan tidak perlu dipersoalkanSaat ditanya apakah keterlambatan itu terjadi karena masalah politik, dia menampik"Kalaupun tidak sesuai jadwal, itu hanya karena kendala teknis," tegasnya.

Dia mengungkapkan, setiap surat yang masuk ke presiden harus melalui beberapa tahap pemeriksaanBegitu juga surat yang diajukan ketua DPR yang meminta persetujuan presiden sebagai syarat melengkapi administrasi pemberhentian Nazaruddin"Memang butuh proses, apalagi kemarin kan (SBY) pergi ke Jawa Tengah dan Jawa BaratJadi, memang ada hal lain yang dikerjakan dan tidak di Jakarta," jelasnya(kuh/wir/c5/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Sesmenpora Dituntut 3,5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler