BACA JUGA: Kronologi Penggerebekan Noordin versi Polisi
"Tak ada lagi upaya hukumSelain penjara 6 tahun, hakim agung yang diketuai Abbas Said, dibantu anggota Krisna Harahap, Lumme, Hamrat Hamid dan Imam Harjadi, pada Rabu (16/9), juga memutuskan bahwa Syaukani harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara
BACA JUGA: Cooling Down, Indonesia-Malaysia Segera Bertemu
Dia juga dikenai kewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 49,367.938.279,95, atau Rp 14,9 miliar setelah dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan senilai Rp 34 miliar.Dengan vonis ini, MA berarti sepakat dengan majelis kasasi bahwa Syaukani terbukti memperkaya diri atau orang lain, sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Putri kedua Syaukani, Rita Widyasari, telah memastikan bahwa pihaknya akan membayar seluruh kewajiban yang tercantum dalam putusan PK ini
BACA JUGA: Kali Ini Kapolri Yakin Noordin Mati
Syaukani sendiri kini masih tergolek sakit di RS Cipto Mangunkusumo, setelah gagal bernafas awal 2009 laluTangan dan kakinya tak bisa bergerak, serta disebutkan menderita kerusakan otak sehingga sebagian memorinya hilang(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Otak Intelektual Sengaja Gembosi KPK?
Redaktur : Tim Redaksi