KPK Tagih Rp 14,9 M dari Syaukani

Kamis, 17 September 2009 – 19:13 WIB
JAKARTA - KPK kini memiliki dasar hukum kuat untuk menagih sisa uang pengganti Rp 14,9 miliar, dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan RaisAcuan itu muncul menyusul ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Syaukani, yang sekaligus menguatkan putusan kasasi yakni hukuman penjara selama 6 tahun

BACA JUGA: Kronologi Penggerebekan Noordin versi Polisi

"Tak ada lagi upaya hukum
Kita tinggal menagih sisa uang pengganti," kata jaksa KPK Agus Salim.

Selain penjara 6 tahun, hakim agung yang diketuai Abbas Said, dibantu anggota Krisna Harahap, Lumme, Hamrat Hamid dan Imam Harjadi, pada Rabu (16/9), juga memutuskan bahwa Syaukani harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara

BACA JUGA: Cooling Down, Indonesia-Malaysia Segera Bertemu

Dia juga dikenai kewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 49,367.938.279,95, atau Rp 14,9 miliar setelah dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan senilai Rp 34 miliar.

Dengan vonis ini, MA berarti sepakat dengan majelis kasasi bahwa Syaukani terbukti memperkaya diri atau orang lain, sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Adapun kasus yang membelitnya adalah penyelewengan dana bagi hasil migas, bantuan sosial, APBD, serta studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu, dengan total kerugian Rp 120,2 miliar.
Putri kedua Syaukani, Rita Widyasari, telah memastikan bahwa pihaknya akan membayar seluruh kewajiban yang tercantum dalam putusan PK ini

BACA JUGA: Kali Ini Kapolri Yakin Noordin Mati

Syaukani sendiri kini masih tergolek sakit di RS Cipto Mangunkusumo, setelah gagal bernafas awal 2009 laluTangan dan kakinya tak bisa bergerak, serta disebutkan menderita kerusakan otak sehingga sebagian memorinya hilang(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Otak Intelektual Sengaja Gembosi KPK?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler