jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT. Waskita Karya dan dua perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang konstruksi untuk segera mengembalikan uang negara yang sudah ditilap.
Ketiga perusahaan BUMN diketahui merugikan keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN pada 2011.
BACA JUGA: Uang Negara yang Ditilap Waskita dan Adhi Karya Mulai Dikembalikan ke KPK
Selain Waskita Karya, dua BUMN lainnya yakni PT. Adhi Karya dan PT. Hutama Karya.
"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Gedung IPDN, Petinggi PT Waskita Karya Segera Disidang
Pelunasan utang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp 27,2 miliar.
BACA JUGA: Waskita Beton Precast Optimistis Kinerja Bakal Pulih Pasca-Restrukturisasi Keuangan
Namun, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp 20,2 miliar.
Sementara, PT. Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp 10 miliar. Kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar.
Kemudian, PT. Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp 19,7 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Jebloskan Jarot ke Lapas Sukamiskin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga