jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan pembayaran dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Waskita Karya.
Pembayaran uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan yang merugikan negara sekitar Rp 27,2 miliar.
BACA JUGA: Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar
"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 Miliar dari PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Selain Waskita Karya, KPK juga menerima cicilan pembayaran pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Adhi Karya sebesar Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Pejabat Adhi Karya Penilap Dana Proyek Gedung IPDN Segera Disidang
"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 Miliar telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK," kata Fikri.
KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua perusahaan BUMN itu dengan melakukan pembayaran kerugian negara secara bertahap.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Gedung IPDN, Petinggi PT Waskita Karya Segera Disidang
"Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," kata Fikri.
Seperti diketahui, Tim jaksa KPK telah merampungkan berkas perkara dari Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero periode 2008-2012 Adi Wibowo.
Adi Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersam dua orang lainnya, yakni Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom.
Ketiganya diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) Tbk.
Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.
Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan Rp 1 miliar, Dudy Jocom Rp 5,3 miliar, Hutama Karya Rp 40,8 miliar, dan sejumlah pihak lainnya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waskita Beton Precast Optimistis Kinerja Bakal Pulih Pasca-Restrukturisasi Keuangan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga