JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya tengah menyidik kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan Henny Hendriata WullurHenny merupakan salah satu calon wakil gubernur Sulut yang pada Pilkada Sulawesi Utara lalu berpasangan dengan Elly Lasut
BACA JUGA: KPK Kantongi Temuan Penting Kasus Suap Innospec
”Prosesnya masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Boy, Kamis (12/8)
BACA JUGA: Belum Ada Keterkaitan dengan Abu Bakar Baasyir
Jika memang dibutuhkan, Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Henny yang sebelumnya sudah pernah diperiksaSementara PT Sagita Real Estate yang melaporkan Henny, melalui kuasa hukumnya, Wilmar Sitorus, menyatakan keheranannya karena sampai saat ini Henny belum ditahan
BACA JUGA: Pengganti Antasari di KPK Cukup Setahun Saja
Padahal berkas-berkas sudah lengkap dan berdasarkan surat pangilan Nomor 5197/VII/2010/Direskrimum Polda Metero tertanggal 27 dan 30 Juli 2010, Henny sudah berstatus tersangka”Mungkin ada indikasi ’permainan’ antara Henny dengan penyidik,” ketus Wilmar.Untuk diketahui, Henny disidik ketiga kalinya oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin sore (9/8) laluHenny yang datang dari Manado, langsung dijemput Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta, dan dikawal menuju Polda.
Pada pemanggilan pertama tertanggal 27 Juli 2010 dan kedua tanggal 30 Juli 2010, Henny tidak datang dikarenakan sedang mengikuti pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam dari pukul 17.30 WIB hingga 21.00 WIB, Henny ditanya seputar dugaan pemalsuan sertifikat tanah Kav 29-30 JlGatot Subroto, Jakarta Selatan, yang dilaporkan Indah Mastuti selaku manajer PTSagita Real EstateIndah sendiri disebut-sebut sebagai kerabat Kapolri, Jenderal (Pol) Bambang Hendarso.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi