KPK Tahan Mantan Bupati Nias Selatan

Selasa, 04 Oktober 2011 – 16:26 WIB

JAKARTA - Setelah menjadi tersangka suap sejak April 2011, akhirnya mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, ditahan KPK.  Fahuwusa langsung ditahan begitu usai menjalani pemeriksaan yang pertama kalinya dalam status tersangka, Selasa (4/10).

"Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka kita tahan, Untuk 20 hari pertama, kita titipkan di Rutan LP Cipinang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Selasa (4/10)

Johan memaparkan, Fahuwusa saat masih menjabat bupati diduga telah menyuap anggota KPU Saut Hamonangan SiraitPenyuapan itu terjadi pada Oktober 2010, saat Kabupaten di Samudera Hindia yang masuk Provinsi Sumatera Utara itu mengelar Pemilihan Bupati

BACA JUGA: Abuelaish: Bom Bunuh Diri Tak Selesaikan Masalah



Fahuwusa sendiri merupakan calon (indumben) yang diusung Partai Demokrat
"Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam kaitan dengan pemilihan bupati," sambung Johan.

Ada pun besar uang suap hampir Rp 100 juta

BACA JUGA: Kemenhan Gandeng Airbus

"Selain tersangka kita tahan, uangnya (suap) juga sudah kami sita," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Fahuwusa pun membisu saat ditanya tentang penahanannya itu
Saat digiring ke mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan, Fahuwusa justru menutup mukanya dengan telaak tangan kanannya

BACA JUGA: KAJS Tuntut Pengesahaan RUU BPJS



Seperti diketahui, F Laia pada Pilkada Nias Selatan tahun 2010 lalu berpasangan dengan Rahmat Alyakin DakhiKeduanya diusung Partai Demokrat.

Namun ternyata F Laia kalah dari pasangan Idealisman Dachi-Huku'asa NduruLaia sempat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Namun MK justru mengukuhkan kemenangan Idealisman-Huku'asa.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Banyak Terima SMS, SBY Minta Sabar Soal Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler