Lagi, KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN

Selasa, 11 Januari 2022 – 18:50 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT WK Adi Wibowo, Selasa (11/1). 

Adi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

BACA JUGA: Proyek Gedung IPDN Dikorupsi, KPK Garap Eks Mendagri Lagi

Tersangka Adi akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.  

BACA JUGA: Mendagri Bantah Terlibat Proyek di IPDN

Kasus ini merupakan pengembangan perkara tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Duddy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

Ghufron menuturkan perkara bermula saat Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya di Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

BACA JUGA: Kasus Korupsi IPDN, KPK Tak Akan Biarkan Petinggi Waskita Karya Lewat Begitu Saja

Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. 

Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.

"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, yang mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," ucap Ghufron.

Selain itu, lanjut dia, Adi diduga menyetujui pemberian sejumlah uang dan barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan Adi dan sejumlah pihak, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. 

Atas perbuatannya, Adi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   korupsi   IPDN   Waskita Karya   Tersangka  

Terpopuler