Proyek Gedung IPDN Dikorupsi, KPK Garap Eks Mendagri Lagi

Selasa, 08 Januari 2019 – 13:58 WIB
Gamawan Fauzi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Penyidik di lembaga antirasuah itu memanggil Gamawan, Selasa (8/1) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek gedung IPDN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. "Sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, red),” ujar Febri.

BACA JUGA: Saking Kesalnya, Mendagri Sampai Langsung Temui Kabareskrim

Gamawan sudah berada di KPK sepukul 09.30 WIB. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu sempat menjawab singkat saat ditanya awak media soal kedatangannya di KPK.

"Sebagai saksi untuk Pak Dudy. Nanti ya," singkatnya.

BACA JUGA: Jangan Berprasangka ke Mendagri soal Data Kependudukan

Sekadar informasi, Dudy merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. KPK pada 10 Desember 2018 menetapkan Dudy sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak kontraktor. Yakni Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.(ipp/jpnn)

BACA JUGA: Siapa pun Menterinya e-KTP Akan Tetap Bermasalah?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan 3 Tersangka, Aktivitas di IPDN Tetap Normal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler